Scroll untuk baca artikel

Tidak Uumbar Janji, Bupati SBS Minta PPPK Paruh Waktu Berdoa agar Revisi UU ASN Ditetapkan Sesuai Harapan

Avatar photo
×

Tidak Uumbar Janji, Bupati SBS Minta PPPK Paruh Waktu Berdoa agar Revisi UU ASN Ditetapkan Sesuai Harapan

Sebarkan artikel ini
Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson

 

Foto: Bupati Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu(SBS-HMS), Deken Malaka, Pater Hironimus Moensaku, SVD, Pimpinan DPRD dan anggotanya pose bersama usai menyerahkan SK untuk 791 PPPK Paruh Waktu, Senin(23/2/2026) yang berlangsung di depan halaman Kantor Bupati Malaka

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Timorpedia. com- Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran atau sering disapa SBS meminta kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) paruh waktu untuk berdoa agar revisi undang-undang ASN yang sedang di bahas di Komisi II DPR RI ditetapkan sesuai dengan harapan.

Baca Juga :  Bangkitkan Spirit Olahraga Sejak Usia Dini, Pemkab Malaka Gelar Turnamen Bupati Cup I Antar SSB

“Saya tidak janji saya hanya minta kepada kalian untuk berdoa supaya revisi undang-undang ASN yang sedang digarap di Komisi II DPR RI bisa membuat kebijakan yang baik untuk kalian PPPK paruh waktu, ” ucap Bupati SBS usai menyerahkan SK untuk 791 PPPK Paruh Waktu, Senin(23/2/2026) di depan halaman Kantor Bupati Malaka.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-81, Malaka Idol Edisi II 2026 Kembali Digelar, Siapkan Panggung bagi Talenta Lokal

Bupati SBS berujar, saya tidak janji karena itu kewenangannya ada di pemerintahan pusat yaitu DPR RI merevisi undang-undang setelah adanya keputusan bersama dengan Presiden.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung