“Kami tolak penjabat desa karena dia tidak layak untuk memimpin kami, ” kata salah seorang warga Desa Boen saat beraudiens dengan pihak Inspektorat dan Plh Kadis PMD,Remigius Bria di ruang kerja Inspektur Malaka.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)Inspektorat Malaka, nomor 3.700.1.2/64/LHPD/VI/2025 tanggal 21 Juli 2025 ditetapkan adanya kerugian keuangan Desa sebesar Rp 167.949.420 yang dilakukan oleh Kepala Desa Boen, Viktor Nesi Ato.
Atas dasar laporan hasil pemeriksaan Inspektorat , Bupati Malaka Stefanus Bria Seran mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara Viktor Nesi Ato dari jabatan sebagai Kepala Desa Boen dan melantik Hendrikus Sese Mantola sebagai Penjabat Kepala Desa Boen.
Inspektur Inspektorat Malaka Remigius Leki menegaskan,pada prinsipnya Kepala Desa tetap memiliki kewenangan dan tanggungjawab terhadap temuan yang ada.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang sistem pengendalian dana pemerintah dimana seorang pimpinan OPD atau pengguna anggaran mempunyai tanggungjawab atau kewenangan pengendalian terhadap keuangan pemerintah maupun keuangan desa, “ungkap Remi kepada media, Senin (2/3/2026) di Kantor Inspektorat Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














