
Timorpedia. com- Untuk menciptakan atmosfer dan budaya kerja Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menetapkan hari kerja Aparatur Sipil Negara(ASN)
“Nanti kita kerja di Kantor (work from office/on-site) kerja dimana saja (work from anywhere) dan kerja di rumah(work from home).
Tapi itu kita harus bersepakat dengan para pejabat.kata Bupati Malaka Stefanus Bria Seran atau kerap disapa SBS dalam apel gabungan bersama ASN, Senin(12/1/2026)lalu di halaman Kantor Bupati Malaka, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Kemudian terkait dengan aturan hari kerja kata SBS, jangan Bupati dan Wakil Bupati berdiskusi sendiri kemudian keluarkan aturan.
“Itu tidak tidak boleh, kita harus bersepakat dengan para pejabat, dan hasil dari kesepakatan itu kita sampaikan kepada publik bahwa aturan hari kerja ASN demikian, ” ungkap SBS yang merupakan Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT.














