Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemkab Malaka Akan Tetapkan Hari Kerja ASN

Avatar photo
×

Pemkab Malaka Akan Tetapkan Hari Kerja ASN

Sebarkan artikel ini
Reporter: Wilfridus Wedi |  Editor: Ewilson
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran saat memberikan semangat dan motivasi kerja kepada para ASN melalui keterangan pers yang berlangsung di aula Kantor Bupati Malaka, Senin,(12/1/2026) kemarin.

 

Timorpedia. com- Untuk menciptakan atmosfer dan budaya kerja Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menetapkan hari kerja Aparatur Sipil Negara(ASN)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

“Nanti kita kerja di Kantor (work from office/on-site) kerja dimana saja (work from anywhere) dan kerja di rumah(work from home).

Baca Juga :  Hari Keenam,Tim Gabungan Lakukan 'Sweeping'' di Sepanjang Garis Pantai Abudenok- Malaka 

Tapi itu kita harus bersepakat dengan para pejabat.kata Bupati Malaka Stefanus Bria Seran atau kerap disapa SBS dalam apel gabungan bersama ASN, Senin(12/1/2026)lalu di halaman Kantor Bupati Malaka, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Bupati SBS: Semakin Kamu Demo, Semakin Saya Akan Takut Untuk Gunakan Kantor Bupati Itu

Kemudian terkait dengan aturan hari kerja kata SBS, jangan Bupati dan Wakil Bupati berdiskusi sendiri kemudian keluarkan aturan.

“Itu tidak tidak boleh, kita harus bersepakat dengan para pejabat, dan hasil dari kesepakatan itu kita sampaikan kepada publik bahwa aturan hari kerja ASN demikian, ” ungkap SBS yang merupakan Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT.

Baca Juga :  Tidak Uumbar Janji, Bupati SBS Minta PPPK Paruh Waktu Berdoa agar Revisi UU ASN Ditetapkan Sesuai Harapan