Timorpedia.com- Pemerintah Kabupaten Malaka segera mengeluarkan surat edaran dan menyiapkan peraturan bupati (Perbup) yang melarang penumpukan material bangunan di bahu jalan maupun saluran air, serta praktik menyeret besi beton di atas jalan aspal.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, saat bertatap muka dengan warga Kecamatan Wewiku, Selasa (17/3/2026).
Bupati menyatakan, penumpukan material seperti batu, pasir, dan sertu di bahu jalan bahkan hingga ke badan jalan sangat membahayakan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, material yang ditempatkan di saluran pembuangan air juga menghambat aliran air, sehingga saat hujan air meluap ke badan jalan dan berpotensi merusak infrastruktur.
“Kalau saluran tersumbat, air tidak mengalir sebagaimana mestinya dan justru menggerus badan jalan. Ini merugikan masyarakat luas karena jalan cepat rusak,” tegasnya.
Selain persoalan material bangunan, Bupati juga menyoroti praktik pengangkutan besi beton oleh masyarakat yang kerap menyebabkan ujung besi menyeret di atas aspal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














