Menurutnya, kondisi tersebut dapat merusak permukaan jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur yang telah dibangun dengan anggaran besar.
Ia meminta para pemilik toko material untuk turut bertanggung jawab dengan melakukan pengawasan saat proses pemuatan barang ke kendaraan.
“Pastikan ujung besi tidak menyentuh atau menyeret di aspal. Ini penting untuk menjaga kualitas jalan yang digunakan bersama,” ujarnya.
Bupati juga mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan. Jika ditemukan pelanggaran dan tidak diindahkan, warga diminta melaporkannya kepada aparat berwenang karena tindakan tersebut termasuk merusak fasilitas umum.
Sebagai langkah awal, Pemkab Malaka akan segera menerbitkan surat edaran yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
Selanjutnya, aturan tersebut akan diperkuat melalui Peraturan Bupati agar memiliki dasar hukum yang mengikat dan dapat ditegakkan.
“Ini demi keselamatan pengguna jalan dan menjaga aset daerah. Kalau sudah ditegur tetapi tidak diindahkan, silakan diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
