Panitia seleksi sebelumnya telah melakukan dua kali perpanjangan pengumuman untuk memberikan kesempatan kepada calon pelamar tambahan.
Perpanjangan pertama dilakukan melalui pengumuman Panitia Seleksi Nomor 821/02/ES.II-B/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 selama tujuh hari kalender, sedangkan perpanjangan kedua diumumkan melalui Nomor 821/03/ES.II-B/II/2026 tanggal 27 Februari 2026.
Namun hingga batas waktu perpanjangan kedua, jumlah pelamar untuk jabatan Kepala Dinas Pariwisata tetap tidak memenuhi ketentuan.
Adapun proses seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan penilaian meliputi penulisan makalah dengan bobot 20 persen, assessment center 25 persen, wawancara 35 persen, serta penilaian rekam jejak sebesar 20 persen.
Seleksi terbuka tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 17 Maret 2026 di Betun dengan melibatkan panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, akademisi, serta tim asesor dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Melalui seleksi terbuka ini diharapkan dapat menghasilkan pejabat pimpinan tinggi pratama yang profesional, memiliki integritas, serta mampu membawa inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
