Timorpedia.com- Bupati Malaka,Stefanus Bria Seran(SBS) mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa dan Penjabat Desa untuk tidak boleh main kuasa dan arogan untuk memecat aparat Desa dengan sewenang-wenangnya.
“Mulai hari ini saya ingatkan kepada para Kepala Desa dan Penjabat Desa bahwa semua unsur-unsur yang ada di Desa, Kepala Desa tidak punya kewenangan untuk menetapkan dengan surat keputusan. Itu harus Bupati, Kepala Desa punya tugas itu untuk mengusulkan kepada Bupati, baca undang-undang Desa ! Jadi, Kades tidak punya kewenangan untuk menandatangani diluar pada itu, “kata SBS usai melantik 11 Penjabat Desa dan satu Kades definitif di Pantai Motadikin,Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Sabtu(12/4/2025)
SBS menegaskan,mulai hari ini kalau ada Kepala Desa yang menggantikan Aparat Desa seturut kemauannya maka dia diganti lebih dulu supaya dia rasa.
“Tapi kalau ada Kepala Desa yang melakukan itu maka hari itu juga Kepala Dinas PMD nya juga dicopot dan diganti, ” tegasnya.














