
Timorpedia. com- Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran atau sering disapa SBS meminta kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) paruh waktu untuk berdoa agar revisi undang-undang ASN yang sedang di bahas di Komisi II DPR RI ditetapkan sesuai dengan harapan.
“Saya tidak janji saya hanya minta kepada kalian untuk berdoa supaya revisi undang-undang ASN yang sedang digarap di Komisi II DPR RI bisa membuat kebijakan yang baik untuk kalian PPPK paruh waktu, ” ucap Bupati SBS usai menyerahkan SK untuk 791 PPPK Paruh Waktu, Senin(23/2/2026) di depan halaman Kantor Bupati Malaka.
Bupati SBS berujar, saya tidak janji karena itu kewenangannya ada di pemerintahan pusat yaitu DPR RI merevisi undang-undang setelah adanya keputusan bersama dengan Presiden.














