“Dari data yang kami terima, sekolah merencanakan untuk membebaskan siswa penerima PKH dari pembayaran IPP atau Iuran Pengembangan Pendidikan. Namun saat ini masih dalam tahap perencanaan dan belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu regulasi serta aturan resmi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, verifikasi lapangan yang dilakukan Dinas Sosial menjadi langkah penting untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan data, sehingga kebijakan yang nantinya diterapkan benar-benar menyasar siswa yang berhak menerima manfaat.
Pihak sekolah menyambut positif kegiatan tersebut dan menilai sinergi antara Dinas Sosial dan satuan pendidikan sangat penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Kami merasa bangga karena anak-anak dari keluarga kurang mampu yang bersekolah di SMAN Harekakae memperoleh perhatian dan bantuan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan,” kata Fransiska.
Selain mendukung proses verifikasi, SMAN Harekakae juga mengusulkan agar setiap orang tua atau wali siswa penerima PKH memiliki dan menyerahkan kartu PKH kepada pihak sekolah. Dokumen tersebut nantinya akan dijadikan dasar administrasi apabila kebijakan pembebasan IPP resmi diberlakukan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
