Sekolah berharap pemerintah segera menetapkan regulasi yang jelas mengenai pemanfaatan data penerima PKH di lingkungan pendidikan. Dengan demikian, rencana pemberian keringanan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera dapat segera direalisasikan secara resmi, transparan, dan tepat sasaran.
Melalui verifikasi data ini, Dinas Sosial Kabupaten Malaka dan SMAN Harekakae menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan setiap anak, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tanpa terbebani kendala ekonomi. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













