Ia menyebut camat, kepala desa, kepala sekolah, pimpinan puskesmas hingga pimpinan lembaga BUMN yang beroperasi di Malaka harus mengambil bagian dalam gerakan kebersihan.
“Gerakan ini harus dimulai dari lingkungan kerja dan rumah kita masing-masing,” ungkapnya.
Sampah dan Cermin Kesadaran Publik
SBS menilai persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan kegiatan bersih-bersih. Di balik sampah yang berserakan, menurut dia, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni kesadaran masyarakat dalam memperlakukan ruang publik.
Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada lagi sampah yang dibiarkan berserakan di fasilitas publik.
“Tidak boleh ada sampah yang berserakan di fasilitas publik, termasuk di lapangan sepak bola, kantor pemerintahan, sekolah, puskesmas, dan ruang-ruang publik lainnya,” katanya.
Bagi pemerintah daerah, ruang publik bukan hanya tempat yang harus dibersihkan, tetapi juga ruang untuk membangun disiplin sosial.
Kebiasaan membuang sampah sembarangan, kata SBS, merupakan gambaran rendahnya kesadaran terhadap lingkungan dan kualitas kehidupan bersama. Karena itu, perubahan perilaku menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menangani persoalan sampah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














