
Timorpedia. com- Restrukturisasi birokrasi bukan sekedar penataan struktur organisasi melainkan transformasi fundamental dalam cara kerja dan mentalitas aparatur sipil negara demi pelayanan publik yang lebih baik.
Dalam momen pelantikan Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka yang berlangsung di Pantai Abudenok, (9/1/2026)Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran menekankan tiga hal penting yang harus dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara(ASN)dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat diantaranya, kerja harus sesuai dengan aturan, hasil kerja harus berkualitas dan hasil kerja harus berguna untuk rakyat baik secara langsung dan tidak langsung.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














