SBS mengingatkan kepada para pejabat yang sudah dilantik untuk bekerja secara berkualitas dan hasil kerjanya harus berguna untuk rakyat.
“Proficiat dan selamat bekerja untuk rakyat Malaka” tuturnya.
Dan diakhir sambutannya, Bupati SBS secara tegas meminta kepada para pejabat untuk memahami klausul ketiga dalam surat keputusan pelantikan yang berbunyi, “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.”
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
