Libur Nyepi dan Idulfitri 2026,Pemkab Malaka Terapkan WFA bagi ASN

Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson

Kebijakan tersebut berlaku bagi ASN dengan tetap mengedepankan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas juga diarahkan untuk tetap melaksanakan aktivitas kerja melalui sistem WFA selama masa tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Sekretaris Daerah juga menegaskan bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus beroperasi. Karena itu, instansi pelayanan publik diharapkan mengatur sistem kerja internal agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal meskipun dalam masa libur dan cuti bersama.

Pemerintah Kabupaten Malaka berharap pengaturan jadwal libur dan sistem kerja ini dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kelancaran pelaksanaan hari raya keagamaan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version