Kebijakan tersebut berlaku bagi ASN dengan tetap mengedepankan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas juga diarahkan untuk tetap melaksanakan aktivitas kerja melalui sistem WFA selama masa tersebut.
Sekretaris Daerah juga menegaskan bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus beroperasi. Karena itu, instansi pelayanan publik diharapkan mengatur sistem kerja internal agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal meskipun dalam masa libur dan cuti bersama.
Pemerintah Kabupaten Malaka berharap pengaturan jadwal libur dan sistem kerja ini dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kelancaran pelaksanaan hari raya keagamaan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
