Bupati SBS Tegaskan Kepala Perangkat Daerah Tak Boleh Pinjam Uang Atas Nama Instansi

Menurut SBS, ketika anggaran belum tersedia atau belum dicairkan, langkah yang seharusnya ditempuh adalah menunda kegiatan dan menjadwalkan ulang pelaksanaannya sampai anggaran tersedia.

“Rumusnya sederhana, kalau anggaran belum ada atau belum cair, maka kegiatan ditunda atau dijadwalkan ulang. Begitulah tata kelola pemerintahan yang menggunakan uang daerah atau uang negara,” katanya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version