SUARATRIBUN.COM, BETUN – Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran,S.H, ditetapkan sebagai peserta Workshop Penguatan Kemitraan Penyelenggara Pemerintahan Daerah melalui Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Penetapan tersebut tertuang dalam surat BPSDM Kemendagri Nomor 800.2.4.1/2061/BPSDM tertanggal 16 Maret 2026, yang menyatakan bahwa peserta telah lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti kegiatan dimaksud.
Workshop tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 April 2026, dengan metode pembelajaran tatap muka yang dipusatkan di Hotel Tentrem Semarang.
Dalam surat tersebut dijelaskan, peserta diwajibkan melakukan registrasi atau check-in pada Rabu, 8 April 2026, mulai pukul 12.00 hingga 15.00 WIB, dan akan mengakhiri kegiatan pada Jumat, 10 April 2026, sebelum pukul 12.00 WIB.
Selain itu, peserta diminta membawa Surat Perintah Tugas (SPT) dari pimpinan instansi masing-masing serta mengenakan batik atau tenun daerah selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mengoptimalkan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Adapun biaya akomodasi peserta selama kegiatan ditanggung oleh pihak penyelenggara yang bersumber dari kerja sama dengan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman Perwakilan Indonesia dan Timor Leste, dengan ketentuan satu kamar untuk satu peserta. Sementara itu, biaya transportasi dan uang saku menjadi tanggung jawab instansi pengirim.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














