Timorpedia.com- UPT Pendapatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah Malaka melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 54 Tahun 2026 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala UPT Penda Provinsi NTT Wilayah Malaka, Clara M. F. Bano, mengatakan, sosialisasi dilakukan sejak 1 September hingga 31 Oktober 2026.
“Kegiatan sosialisasi ini menyasar 12 kecamatan yang ada. Selain itu, kami melakukan sosialisasi melalui mimbar gereja, pasar mingguan, dan ruang publik,” ujar Clara Bano kepada media ini, Rabu (30/9/2026), di ruang kerjanya.
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Malaka memanfaatkan periode keringanan tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurut Clara, kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk ketaatan terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
“Kepatuhan membayar pajak merupakan bagian integral yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi penerimaan daerah,” ujarnya.
Selain sosialisasi Pergub Nomor 54 Tahun 2026, UPT Penda Malaka juga berencana bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malaka untuk menyosialisasikan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














