Clara mengatakan sosialisasi akan diperkuat dengan pemasangan spanduk, stiker, dan banner di sejumlah tempat umum, khususnya di setiap SPBU yang berada di Kabupaten Malaka.
“Sasarannya kendaraan yang telah jatuh tempo dan menunggak pajak. Kendaraan pelat luar daerah yang belum melakukan mutasi masuk ke wilayah Malaka tidak diizinkan menggunakan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














