Timorpedia.com- Penjabat Kepala Desa Loofoun,Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nofroni Yos Nahak mengatakan bahwa, Perangkat Desa atas nama Gregorius Seran selama enam bulan tidak pernah masuk kantor terhitung dari minggu ketiga bulan Maret sampai dengan akhir September 2026.
“Tapi yang bersangkutan menuntut haknya harus dibayar. Inikan sangat irasional.Dasar pertanggungjawabannya seperti apa?,”ucap Nofri melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini, Selasa(6/10/2026)
Nofri menuturkan, perangkat desa itu,rumahnya persis di depan kantor desa Loofoun.
“Tapi selama enam bulan tidak pernah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai perangkat desa. Lalu,menuntut hak harus dibayar sesuai dengan perangkat desa lain yang notabene aktif masuk kantor setiap hari. Dasar pertanggungjawabannya seperti apa?,”tegasnya.
Lebih lanjut Nofri menegaskan bahwa dirinya tidak berani bayar kepada orang yang tidak kerja.
“Saya tidak berani bayar kepada orang yang tidak kerja. Kalau saya bayar bagaimana dengan perangkat desa lain yang aktif menjalankan tugas setiap hari? Sementara yang bersangkutan rumahnya persis didepan kantor desa tapi tidak pernah masuk kantor desa lalu menuntut hak. Jalankan dulu kewajiban baru menuntut hak.Nah,ini selama enam bulan tidak pernah menjalankan tupoksinya sebagai perangkat desa tapi menuntut hak, bagaimana pertanggungjawabannya? , “tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














