Scroll untuk baca artikel

UPT Penda Malaka Lakukan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Avatar photo
×

UPT Penda Malaka Lakukan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson
IMG-20260930-WA2186
Foto: Kepala UPT Penda Provinsi NTT Wilayah Malaka, Clara M. F. Bano saat memberikan keterangan pers kepada media ini, Rabu(30/9/2026) di ruang kerjanya

 

Timorpedia.com- UPT Pendapatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah Malaka melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 54 Tahun 2026 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Kepala UPT Penda Provinsi NTT Wilayah Malaka, Clara M. F. Bano, mengatakan, sosialisasi dilakukan sejak 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Baca Juga :  Atasi Akses Terputus Saat Banjir, Pemkab Malaka Bangun Jembatan Gantung Numbei

“Kegiatan sosialisasi ini menyasar 12 kecamatan yang ada. Selain itu, kami melakukan sosialisasi melalui mimbar gereja, pasar mingguan, dan ruang publik,” ujar Clara Bano kepada media ini, Rabu (30/9/2026), di ruang kerjanya.

Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Malaka memanfaatkan periode keringanan tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Tak Hanya Layani Kesehatan, RSUPP Betun Gandeng Dinspenduk Bantu Administrasi Pasien

Menurut Clara, kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk ketaatan terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

“Kepatuhan membayar pajak merupakan bagian integral yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi penerimaan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Dampak Positif dari Kebijakan SBS-HMS Tentang Pengolahan Lahan Kering Secara Gratis, Kini Dirasakan Oleh Petani Weliman

Selain sosialisasi Pergub Nomor 54 Tahun 2026, UPT Penda Malaka juga berencana bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malaka untuk menyosialisasikan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung