Kepala Desa Lakekun Barat, Hendrikus Seran, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat yang digelar di Desa Lakekun Barat, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Rapat penetapan APBDes tersebut dipimpin Ketua BPD Dominggus Alves dan dihadiri berbagai unsur masyarakat, di antaranya pendamping desa dari pihak PMD, anggota BPD, LPM, para kepala dusun, RT/RW, tokoh masyarakat, PKK, serta perwakilan dari Yayasan Sholar Chapter Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Hendrikus Seran terlebih dahulu memaparkan rancangan APBDes Tahun 2026 sesuai dengan petunjuk penggunaan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi (BHP/BHR), serta Dana Desa (DD) yang mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa.
Setelah melalui pembahasan bersama, BPD bersama pemerintah desa dan perwakilan masyarakat akhirnya menyepakati serta menetapkan APBDes Tahun 2026. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua BPD, Kepala Desa, dan wakil masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
