Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, bersama Wakil Bupati Henri Melki Simu, memastikan segera merealisasikan tunjangan bagi 210 kepala sekolah (kasek) Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut.
Tunjangan yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk setiap kepala sekolah ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 dan akan dibiayai melalui anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Stefanus Bria Seran saat menjawab pertanyaan salah satu kepala sekolah dalam pertemuan bersama para kasek di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku, Selasa (17/3/2026).
Dalam arahannya, Bupati menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Manfred Laak, agar segera mengalokasikan anggaran serta menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pencairan tunjangan tersebut.
“Tunjangan kepala sekolah sebanyak 210 SD ini harus segera direalisasikan. Dibayar terhitung mulai Januari. Segera siapkan Perbup. Kita tidak boleh kikir terhadap guru,” tegas Bupati.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














