Ia juga menekankan bahwa pembayaran tunjangan tersebut harus bersumber dari pos anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga tidak mengganggu program prioritas lainnya.
Selain itu, Bupati turut menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk segera mengusulkan mutasi bagi para mantan kepala sekolah yang telah diganti. Langkah ini dinilai penting guna menghindari potensi konflik di lingkungan sekolah.
“Mutasi harus segera diusulkan, paling lambat akhir Maret 2026, agar tidak terjadi gesekan antara kepala sekolah yang baru dengan yang lama,” ujarnya.
Kebijakan pemberian tunjangan ini diharapkan menjadi bentuk perhatian dan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan serta kinerja para kepala sekolah, khususnya dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Malaka.
Bupati juga memberikan motivasi kepada seluruh kepala sekolah agar tetap semangat dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Teruslah bekerja dengan penuh dedikasi. Kepala sekolah adalah ujung tombak pendidikan. Jika kalian bekerja dengan hati, maka kualitas generasi Malaka ke depan akan semakin baik,” pesannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
