Timorpedia.com– Pemerintah Kabupaten Malaka resmi mengakhiri kegiatan Apel Kendaraan Dinas pada Rabu, 7 Mei 2025. Kegiatan yang semula dijadwalkan selama lima hari ini diperpanjang dua hari dan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi terkait.
Apel kendaraan tersebut melibatkan Tim gabungan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, UPTD Pendapatan Provinsi NTT Wilayah Malaka dan Satuan Lalu Lintas Polres Malaka.
Dari total 1.184 unit kendaraan dinas yang tercatat dalam daftar inventaris daerah, sebanyak 903 unit (76,27%) hadir dalam kegiatan apel. Sementara itu, 281 unit kendaraan dinas (23,73%) tidak hadir dan tersebar di 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebanyak 114 unit kendaraan dinas akhirnya ditahan oleh tim gabungan. Dari jumlah tersebut, 104 unit ditahan karena belum membayar pajak kendaraan bermotor dan mengalami kerusakan berat. Sisanya ditahan karena masalah administratif dan teknis lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














