Pemkab Malaka melalui Kepala BPKPD Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, menjelaskan,semua kendaraan dinas seharusnya memperoleh anggaran operasional, termasuk untuk keperluan perawatan dan pembayaran pajak.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan yang tidak taat administrasi.
Selama kegiatan apel berlangsung, total pajak kendaraan dinas yang berhasil ditagih mencapai Rp150.956.827.
Jumlah ini berasal dari 224 unit kendaraan dinas yang menyelesaikan kewajiban pajaknya selama masa apel.
Pemerintah Kabupaten Malaka menegaskan bahwa kegiatan apel kendaraan ini bertujuan untuk mendisiplinkan pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas, serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














