Timorpedia.com-Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Sekretariat Daerah menegaskan sikap tegas terhadap petani penerima manfaat Program Pengolahan Lahan Kering Gratis menggunakan traktor roda empat Tahun Anggaran 2025 yang tidak memanfaatkan lahannya untuk ditanami.
Petani yang mengabaikan kewajiban tersebut dipastikan tidak akan dilayani dalam program pengolahan lahan tahun berikutnya serta berpotensi tidak diakomodir dalam bantuan pemerintah lainnya.
Penegasan itu tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Nomor DPKP.520/557/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditindaklanjuti dengan surat Nomor DPKP.520/44/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang permintaan data petani pemanfaat hasil olah lahan gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap lahan yang telah diolah menggunakan traktor roda empat WAJIB ditanami komoditas pertanian seperti jagung, padi ladang, atau tanaman pangan lainnya. Selain itu, petani juga diwajibkan menanam kelapa dan nangka pada setiap batas kebun sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan dan nilai ekonomi jangka panjang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
