Timorpedia.com- Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Triyantoro, di Kantor Perwakilan BPK NTT, Kupang, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan tersebut turut didampingi Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, sebagai bentuk dukungan legislatif terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam melaporkan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah berakhirnya tahun anggaran. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Selain Kabupaten Malaka, sebanyak 14 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Pemerintah Provinsi NTT juga menyerahkan LKPD Tahun 2025 pada kesempatan yang sama.
Wali Kota Kupang, Chris Widodo, yang mewakili seluruh kepala daerah, menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional kepada BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
