Ia juga membantah keras isu yang menyebut APBD Tahun 2026 akan digunakan untuk membayar utang yang diduga muncul pada tahun sebelumnya.
“Tidak benar kalau ada pembahasan APBD tahun berikut untuk membayar utang piutang pribadi. Tidak ada itu,” ujarnya.
Menurut ABS, persoalan tersebut murni merupakan hubungan hukum antara oknum di Sekretariat DPRD (Sekwan) dengan pihak pemberi pinjaman atau rentenir, sehingga tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














