“Pemberhentian ini bersifat sementara dan bukan bentuk penghukuman, melainkan langkah preventif agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan efektif,” kata Remigius.
Pemerintahan Desa Tetap Berjalan
Pemkab Malaka memastikan pemberhentian sementara tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah menunjuk penjabat kepala desa untuk menjaga kesinambungan administrasi, pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan di tiga desa tersebut.
Hasil pemeriksaan lanjutan APIP nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah berikutnya.
Jika pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan, kepala desa yang diberhentikan sementara dapat direhabilitasi sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, proses dapat berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














