Scroll untuk baca artikel

Pemkab Malaka Larang Material Ditumpuk di Bahu Jalan dan Dilarang Seret Besi Beton di Aspal,

Avatar photo
×

Pemkab Malaka Larang Material Ditumpuk di Bahu Jalan dan Dilarang Seret Besi Beton di Aspal,

Sebarkan artikel ini
Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson

Timorpedia.com-  Pemerintah Kabupaten Malaka segera mengeluarkan surat edaran dan menyiapkan peraturan bupati (Perbup) yang melarang penumpukan material bangunan di bahu jalan maupun saluran air, serta praktik menyeret besi beton di atas jalan aspal.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, saat bertatap muka dengan warga Kecamatan Wewiku, Selasa (17/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Bupati menyatakan, penumpukan material seperti batu, pasir, dan sertu di bahu jalan bahkan hingga ke badan jalan sangat membahayakan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Baca Juga :  Sebanyak 8 Unit Perahu Dikerahkan Untuk Cari Korban Yang Diduga Tenggelam di Pantai Abudenok-Malaka

Selain itu, material yang ditempatkan di saluran pembuangan air juga menghambat aliran air, sehingga saat hujan air meluap ke badan jalan dan berpotensi merusak infrastruktur.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-81, RSUPP Betun Buka Sayembara Desain Logo, Hadiah Rp2,5 Juta

“Kalau saluran tersumbat, air tidak mengalir sebagaimana mestinya dan justru menggerus badan jalan. Ini merugikan masyarakat luas karena jalan cepat rusak,” tegasnya.

Selain persoalan material bangunan, Bupati juga menyoroti praktik pengangkutan besi beton oleh masyarakat yang kerap menyebabkan ujung besi menyeret di atas aspal.

Baca Juga :  SK PPPK Paruh Waktu Malaka Diserahkan 23 Februari, Peserta Wajib Hadir

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung