“Total luasan yang akan dikerjakan mencapai 500 hektare dan tersebar di lebih dari 70 desa. Saat ini tim Dinas Pertanian masih melakukan pendataan serta survei awal terhadap Calon Petani Calon Lahan (CPCL),”kata Laurensius di Haitimuk, Minggu (22/2/2026).
Undana Tentukan Kelayakan Lahan
Laurensius menjelaskan, Dinas Pertanian bertugas melakukan pendataan CPCL yang menjadi dasar awal pelaksanaan program. Setelah data tersebut tersedia, tim teknis Undana akan melakukan SID untuk menilai kondisi dan kelayakan lahan.
Tahapan tersebut penting karena tidak semua lahan yang diusulkan masyarakat otomatis dapat dikerjakan menggunakan alat berat.
“Layak atau tidaknya lahan yang akan digarap menggunakan alat berat sepenuhnya ditentukan oleh tim Undana berdasarkan kriteria teknis yang telah ditetapkan. Dinas hanya menyiapkan data CPCL dan memfasilitasi proses administrasi,”kata Laurensius sembari menambahkan, dengan mekanisme tersebut, penentuan lokasi intervensi diharapkan tidak hanya berdasarkan usulan masyarakat, tetapi melalui verifikasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














