Scroll untuk baca artikel

Pemkab Malaka Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 791 Pegawai

Avatar photo
×

Pemkab Malaka Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 791 Pegawai

Sebarkan artikel ini
Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson
Screenshot_20260806_110318 (1)
Foto: Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu ,Sekda Malaka, Ferdinan Un Muti, bersama Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran didampingi beberapa pimpinan OPD melakukan pose bersama usai menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 791 orang, Senin(23/2/2026) di aula Kantor Bupati Malaka

 

Timorpedia.com-  Pemerintah Kabupaten Malaka menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 791 pegawai di lingkungan Pemkab Malaka, Senin (23/2/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu dalam menata manajemen kepegawaian sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi tenaga yang selama ini mengabdi di berbagai perangkat daerah.

Baca Juga :  Pemkab Malaka Akan Tetapkan Hari Kerja ASN

SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut bernomor BKPSDM 810/063/KEP/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Masa perjanjian kerja berlaku mulai 1 Desember 2025 hingga 30 November 2026.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Malaka,Henri Melki Simu bersama Ketua DPRD,Adrianus Bria Seran dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malaka, Atin Bria. Prosesi tersebut turut didampingi Pater Deken Malaka dan sejumlah pejabat sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Twitter Memiliki Saingan baru yaitu sebuah Platform yang dibuat oleh Meta

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung