Selain kewajiban hadir, peserta juga harus mengikuti ketentuan pakaian yang telah ditetapkan panitia.
Peserta pria diwajibkan mengenakan celana panjang kain hitam, kemeja putih polos berkerah, sepatu pantofel hitam, serta dasi panjang dengan warna bebas.
Sementara peserta wanita diwajibkan mengenakan rok kain hitam, kemeja putih polos berkerah, sepatu pantofel hitam, serta dasi panjang dengan warna bebas.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka atas nama Bupati Malaka.
Dengan penyerahan SK tersebut, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka memasuki tahapan formal yang ditandai dengan penyerahan dokumen keputusan pengangkatan kepada para penerima.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
