Scroll untuk baca artikel

SK PPPK Paruh Waktu Malaka Diserahkan 23 Februari, Peserta Wajib Hadir

Avatar photo
×

SK PPPK Paruh Waktu Malaka Diserahkan 23 Februari, Peserta Wajib Hadir

Sebarkan artikel ini
Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson
Screenshot_20260806_103636 (1)
Foto: Pemkab Malaka melalui Sekda,Ferdinan Un Muti mengeluarkan surat pemberitahuan kepada ASN PPPK untuk hadir tepat waktu, Kamis(19/2/2026)

Selain kewajiban hadir, peserta juga harus mengikuti ketentuan pakaian yang telah ditetapkan panitia.

Peserta pria diwajibkan mengenakan celana panjang kain hitam, kemeja putih polos berkerah, sepatu pantofel hitam, serta dasi panjang dengan warna bebas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Sementara peserta wanita diwajibkan mengenakan rok kain hitam, kemeja putih polos berkerah, sepatu pantofel hitam, serta dasi panjang dengan warna bebas.

Baca Juga :  Pemkab Malaka Salurkan Lima Hewan Kurban, Satu Ekor Sapi dengan Bobot Berat 850kg dari Presiden Prabowo

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka atas nama Bupati Malaka.

Dengan penyerahan SK tersebut, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka memasuki tahapan formal yang ditandai dengan penyerahan dokumen keputusan pengangkatan kepada para penerima.***

Baca Juga :  Pemkab Malaka Akan Tetapkan Hari Kerja ASN

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung