Scroll untuk baca artikel

Bupati SBS Larang Kepala OPD Berutang Atas Nama Instansi

Avatar photo
×

Bupati SBS Larang Kepala OPD Berutang Atas Nama Instansi

Sebarkan artikel ini
Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson

Timorpedia.com-  Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran atau SBS, menegaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah tidak memiliki kewenangan meminjam uang atas nama instansi pemerintah. Menurutnya, setiap tindakan yang dilakukan di luar aturan pengelolaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak dapat dibebankan kepada institusi.

Baca Juga :  SBS: Gaji ASN Dibayar Tepat Waktu dan TPP Dibayar Setiap Bulan

Penegasan itu disampaikan SBS saat menanggapi polemik terkait pengelolaan keuangan daerah dan kewenangan Kepala Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

“Berkelanjutan itu berlaku pada urusan pemerintahan atau institusi. Tetapi kalau menyangkut urusan pribadi, maka tidak ada istilah berkelanjutan. Yang bersangkutan wajib menyelesaikannya sendiri,” tegas SBS dirilis suaratribundotcom, Selasa 1 Juni 2026.

Baca Juga :  Bupati SBS Resmi Masuk Pengurus Aspeksindo 2025–2030

Ia menekankan bahwa Kepala Perangkat Daerah hanya memiliki kewenangan menjalankan fungsi sebagai Pengguna Anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing instansi.

“Kepala Perangkat Daerah tidak punya kewenangan meminjam uang atas nama instansi. Perbuatan yang tidak sesuai aturan itu menjadi tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab institusi,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Efisiensi Keuangan Daerah, Bank NTT Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Berbasis GPN

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung