Scroll untuk baca artikel

Bupati SBS Larang Kepala OPD Berutang Atas Nama Instansi

Avatar photo
×

Bupati SBS Larang Kepala OPD Berutang Atas Nama Instansi

Sebarkan artikel ini
Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson

Menurut SBS, ketika anggaran belum tersedia atau belum dicairkan, langkah yang seharusnya ditempuh adalah menunda kegiatan dan menjadwalkan ulang pelaksanaannya sampai anggaran tersedia.

“Rumusnya sederhana, kalau anggaran belum ada atau belum cair, maka kegiatan ditunda atau dijadwalkan ulang. Begitulah tata kelola pemerintahan yang menggunakan uang daerah atau uang negara,” katanya.***

Baca Juga :  Bupati SBS Resmi Masuk Pengurus Aspeksindo 2025–2030

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung