Timorpedia.Com- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang meminta media massa mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan terkait dugaan persoalan hukum yang melibatkan advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H.
Pernyataan tersebut disampaikan KKJ NTT dan AJI Kupang melalui pernyataan sikap bertajuk “Stop Pembodohan Publik! Tolak Jurnalisme Sampah dan Pemberitaan Pembunuhan Karakter” yang diterbitkan di Kupang, 6 Agustus 2026.
KKJ NTT dan AJI Kupang menyatakan sikap tersebut setelah mencermati perkembangan kasus yang tengah diproses, baik melalui laporan ke Dewan Pers maupun laporan di kepolisian.
Dalam pernyataannya, kedua organisasi tersebut menyebut perlu adanya klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang beredar terkait perkara tersebut.
KKJ NTT dan AJI Kupang mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran yang mereka lakukan, terdapat bukti transfer yang disebut berkaitan dengan pembayaran jasa hukum dari Izhak Eduard Rihi kepada Bildad Torino Mauridz Thonak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














