Scroll untuk baca artikel

KKJ NTT-AJI Kupang: Pemberitaan Harus Berdasarkan Fakta, Data dan Etika

Avatar photo
×

KKJ NTT-AJI Kupang: Pemberitaan Harus Berdasarkan Fakta, Data dan Etika

Sebarkan artikel ini
IMG_20260809_110849

 

Timorpedia.Com- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang meminta media massa mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan terkait dugaan persoalan hukum yang melibatkan advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

 

Baca Juga :  Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Ketua DPRD dan Kapolres TTU Tuntaskan Kasus Meninggalnya Dokter Icha

Pernyataan tersebut disampaikan KKJ NTT dan AJI Kupang melalui pernyataan sikap bertajuk “Stop Pembodohan Publik! Tolak Jurnalisme Sampah dan Pemberitaan Pembunuhan Karakter” yang diterbitkan di Kupang, 6 Agustus 2026.

Baca Juga :  Tenaga Ahli Menteri HAM Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha, Desak DPRD TTU Periksa Oknum Anggotanya

KKJ NTT dan AJI Kupang menyatakan sikap tersebut setelah mencermati perkembangan kasus yang tengah diproses, baik melalui laporan ke Dewan Pers maupun laporan di kepolisian.

Dalam pernyataannya, kedua organisasi tersebut menyebut perlu adanya klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang beredar terkait perkara tersebut.

Baca Juga :  Tangis, Keringat, dan Mimpi yang Kian Nyata! Bupati SBS: PS Malaka U-13 dan U-15 Sedang Menulis Sejarah Sepak Bola Malaka

KKJ NTT dan AJI Kupang mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran yang mereka lakukan, terdapat bukti transfer yang disebut berkaitan dengan pembayaran jasa hukum dari Izhak Eduard Rihi kepada Bildad Torino Mauridz Thonak.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung