Scroll untuk baca artikel

KKJ NTT-AJI Kupang: Pemberitaan Harus Berdasarkan Fakta, Data dan Etika

Avatar photo
×

KKJ NTT-AJI Kupang: Pemberitaan Harus Berdasarkan Fakta, Data dan Etika

Sebarkan artikel ini
IMG_20260809_110849

Selain itu, mereka menyebut adanya percakapan melalui aplikasi pesan yang menurut mereka berkaitan dengan permintaan jaminan BPKB kendaraan untuk pembayaran jasa hukum.

“Setelah dilakukan konfirmasi dan interogasi terhadap Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., maka ditemukan fakta bahwa adanya pembayaran jasa pengacara dengan cara menjaminkan BPKP mobil,” demikian salah satu poin dalam pernyataan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Namun, keterangan mengenai pembayaran jasa hukum tersebut merupakan versi yang disampaikan KKJ NTT dan AJI Kupang dalam pernyataan sikapnya dan masih memerlukan konfirmasi dari seluruh pihak terkait.

Baca Juga :  Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Ketua DPRD dan Kapolres TTU Tuntaskan Kasus Meninggalnya Dokter Icha

KKJ NTT dan AJI Kupang juga menyatakan bahwa uang yang dibayarkan Izhak Eduard Rihi disebut sebagai cicilan jasa pengacara. Menurut mereka, setelah adanya keberatan terhadap putusan perkara, Izhak kemudian meminta pengembalian uang jasa hukum tersebut.

Baca Juga :  Gabriel Goa: Anggota DPRD TTU Diduga Kangkangi Pemenuhan HAM Dokter Icha

Dalam dokumen itu disebutkan pula bahwa Bildad Torino Mauridz Thonak disebut menyetujui pengembalian uang tersebut.

KKJ NTT dan AJI Kupang kemudian menyoroti pemberitaan mengenai perkara tersebut. Mereka menilai pemberitaan yang cenderung sensasional, provokatif, dan tidak berimbang berpotensi merugikan pihak yang diberitakan serta dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap media.

Baca Juga :  Coffee Morning Lintas Sektor, Polsek Malaka Barat Perkuat Strategi Jaga Kamtibmas

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung