Selain itu, mereka menyebut adanya percakapan melalui aplikasi pesan yang menurut mereka berkaitan dengan permintaan jaminan BPKB kendaraan untuk pembayaran jasa hukum.
“Setelah dilakukan konfirmasi dan interogasi terhadap Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., maka ditemukan fakta bahwa adanya pembayaran jasa pengacara dengan cara menjaminkan BPKP mobil,” demikian salah satu poin dalam pernyataan tersebut.
Namun, keterangan mengenai pembayaran jasa hukum tersebut merupakan versi yang disampaikan KKJ NTT dan AJI Kupang dalam pernyataan sikapnya dan masih memerlukan konfirmasi dari seluruh pihak terkait.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga menyatakan bahwa uang yang dibayarkan Izhak Eduard Rihi disebut sebagai cicilan jasa pengacara. Menurut mereka, setelah adanya keberatan terhadap putusan perkara, Izhak kemudian meminta pengembalian uang jasa hukum tersebut.
Dalam dokumen itu disebutkan pula bahwa Bildad Torino Mauridz Thonak disebut menyetujui pengembalian uang tersebut.
KKJ NTT dan AJI Kupang kemudian menyoroti pemberitaan mengenai perkara tersebut. Mereka menilai pemberitaan yang cenderung sensasional, provokatif, dan tidak berimbang berpotensi merugikan pihak yang diberitakan serta dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap media.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














