Penulis
Timorpedia.com- Pernyataan Advokat Fransisco Bernando Bessi yang dibacakan dalam Sidang Pembelaan (Pledoi) kasus korupsi Renovasi Sekolah di Kupang Tahun Anggaran 2021 pada Pengadilan Tipikor Kupang, (Selasa 28 April 2026) perihal adanya dugaan pemerasan oleh oknum jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar cs terhadap kliennya adalah pernyataan dalam rangka menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Diketahui bahwa dalam kasus korupsi Renovasi Sekolah di Kupang Tahun Anggaran 2021 itu ada tiga terdakwa yang diadili, yaitu Hironimus Sonbai atau Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, dengan didampingi dua hakim anggota, yaitu Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Dalam Pledoinya, Advokat Fransisco Bernando Bessi menyebut kliennya, Hironimus Sonbai alias Roni, telah menyetorkan uang kepada sejumlah oknum jaksa, termasuk kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar.
