Ia menegaskan, apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya dugaan intimidasi, tekanan, atau tindakan yang melanggar hukum maupun hak asasi manusia terhadap dokter Icha sebelum meninggal dunia, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjutnya, kasus tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu,tenaga kesehatan berhak memperoleh rasa aman, perlindungan hukum, serta lingkungan kerja yang bebas dari intimidasi maupun bentuk tekanan lainnya, ” ucapnya.
Selain itu,Gabriel juga meminta DPRD TTU untuk tidak menutup mata apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum pejabat atau anggota lembaga legislatif dalam perkara tersebut.
“Prinsip persamaan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang, ” tuturnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
