Direktur RSUPP Betun Jelaskan Detail Proses Rujukan Pasien ICU, Pelayanan Evraim Tetap Maksimal

Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson
Screenshot_20260823_093041 (1)
Foto: Direktur RSUPP Betun, dokter Oktelin Kurniawati Kaswadie, FisQua saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa(4/8/2026) di ruang kerjanya

Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau masih membutuhkan klarifikasi, maka proses rujukan harus menunggu hingga persoalan tersebut diselesaikan.

Kasus Evraim Masih Terkendala Dokumen

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Dalam kasus Evraim Bere Nahak, dr. Oktelin menjelaskan bahwa pasien telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Namun, dalam proses koordinasi dengan rumah sakit rujukan, masih terdapat dokumen tambahan yang diminta, yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pasien.

Dokumen tersebut hingga saat ini belum dapat diserahkan oleh pihak keluarga.

“Pasien sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Akan tetapi, rumah sakit rujukan masih meminta dokumen tambahan berupa SIM pasien sebagai salah satu persyaratan administrasi,” ungkapnya.

Menurut dr. Oktelin, belum terpenuhinya dokumen tersebut menjadi salah satu kendala yang menyebabkan proses rujukan belum dapat dilaksanakan sesuai harapan keluarga.

Ia menegaskan, pihak RSUPP Betun tidak mengabaikan keinginan keluarga untuk mendapatkan pelayanan lanjutan bagi Evraim. Sebaliknya, rumah sakit tetap melakukan koordinasi agar seluruh persyaratan yang dibutuhkan dapat dipenuhi.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama TimorPedia.Com Dengan Test Disclaimer. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Test Disclaimer.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version