“Sistem tersebut merupakan bagian dari upaya rumah sakit mengutamakan keselamatan pasien dalam pelayanan kegawatdaruratan, ” tandasnya.
Selain mekanisme triase,dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk turut menjaga privasi pasien selama berada di area IGD. Masyarakat maupun pengunjung tidak diperbolehkan memotret atau merekam proses tindakan medis di ruang Instalasi Gawat Darurat.
“Memahami sistem triase berarti membantu tenaga kesehatan memberikan pertolongan yang tepat kepada pasien yang paling membutuhkan. Kami siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati melalui Sistem Pelayanan Triase Responsif di IGD RSUPP Betun,” pungkasnya. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
