“Sejak undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 di ditandatangani, urusan pemerintahan umum itu belum pernah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang itu” katanya.
Ia mengatakan, dalam undang-undang itu menegaskan bahwa kegiatan pemerintah umum yang merupakan kepanjangan tangan dari kebijakan pemerintahan pusat seharusnya dibiayai oleh APBN dan dilaksanakan untuk membantu Wali Kota, Bupati dan Gubernur di daerah dalam menjalankan roda pemerintahan
“Namun sampai dengan hari ini,menurut Bahtiar belum dilaksanakan sesuai dengan undang-undang tersebut. Kawan-kawan semua yang hadir di sini masih diperlakukan sebagai perangkat daerah biasa. Oleh karena itu saya termasuk yang berpikir dari pada tidak dilaksanakan, kenapa tidak diubah saja undang-undangnya, kembalikan seperti yang lama,” kata Bahtiar yang sebelumnya juga pernah menjabat Dirjen Polpum Kemendagri.
Ia berharap di forum Rakornas Sinergi Ditjen Polpum Kemendagri ini, silakan para peserta membicarakan formula yang tepat supaya urusan pemerintahan ke depan bisa dikerjakan lebih baik lagi untuk tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten, Kota.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














