“Sejak undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 di ditandatangani, urusan pemerintahan umum itu belum pernah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang itu” katanya.
Ia mengatakan, dalam undang-undang itu menegaskan bahwa kegiatan pemerintah umum yang merupakan kepanjangan tangan dari kebijakan pemerintahan pusat seharusnya dibiayai oleh APBN dan dilaksanakan untuk membantu Wali Kota, Bupati dan Gubernur di daerah dalam menjalankan roda pemerintahan
“Namun sampai dengan hari ini,menurut Bahtiar belum dilaksanakan sesuai dengan undang-undang tersebut. Kawan-kawan semua yang hadir di sini masih diperlakukan sebagai perangkat daerah biasa. Oleh karena itu saya termasuk yang berpikir dari pada tidak dilaksanakan, kenapa tidak diubah saja undang-undangnya, kembalikan seperti yang lama,” kata Bahtiar yang sebelumnya juga pernah menjabat Dirjen Polpum Kemendagri.
Ia berharap di forum Rakornas Sinergi Ditjen Polpum Kemendagri ini, silakan para peserta membicarakan formula yang tepat supaya urusan pemerintahan ke depan bisa dikerjakan lebih baik lagi untuk tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten, Kota.






