Timorpedia.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik melalui perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 12 tenaga PPPK resmi menandatangani perpanjangan kontrak kerja di Aula Kantor Bupati Malaka, Kamis (12/2/2026).
Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap keberlanjutan pengabdian para PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.
Perpanjangan kontrak tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan administrasi kepegawaian, tetapi juga merupakan hasil evaluasi terhadap kinerja para pegawai serta penyesuaian dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal, efektif, dan berkesinambungan.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan profesional, keberadaan PPPK dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas birokrasi daerah. Para PPPK menjadi garda terdepan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada sektor-sektor pelayanan dasar yang membutuhkan tenaga profesional secara berkelanjutan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














