Menurutnya, aturan mengenai hari kerja ASN harus dirumuskan bersama para pejabat struktural sebelum diberlakukan kepada seluruh aparatur.
“Jangan Bupati dan Wakil Bupati berdiskusi sendiri kemudian mengeluarkan aturan. Itu tidak boleh. Kita harus bersepakat dengan para pejabat, dan hasil kesepakatan itu nanti kita sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Pilihan pendekatan itu memperlihatkan bahwa SBS ingin membangun legitimasi kebijakan dari dalam birokrasi terlebih dahulu. Kesepakatan internal dipandang menjadi modal agar perubahan budaya kerja tidak berhenti sebagai instruksi administratif, tetapi benar-benar dijalankan oleh organisasi.
Untuk tujuan itu, seluruh kepala perangkat daerah, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pejabat eselon III dan IV tertentu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta bendahara akan dikumpulkan dalam sebuah workshop yang dipimpin langsung oleh SBS.
Forum tersebut bukan sekadar rapat koordinasi. Dari penjelasan SBS, workshop akan menjadi ruang merumuskan atmosfer kerja baru, pola koordinasi, hingga mekanisme hari kerja ASN yang akan diterapkan pada masa pemerintahannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
