SUARATRIBUN.COM, BETUN – Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran atau SBS, menegaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah tidak memiliki kewenangan meminjam uang atas nama instansi pemerintah. Menurutnya, setiap tindakan yang dilakukan di luar aturan pengelolaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak dapat dibebankan kepada institusi.
Penegasan itu disampaikan SBS saat menanggapi polemik terkait pengelolaan keuangan daerah dan kewenangan Kepala Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Berkelanjutan itu berlaku pada urusan pemerintahan atau institusi. Tetapi kalau menyangkut urusan pribadi, maka tidak ada istilah berkelanjutan. Yang bersangkutan wajib menyelesaikannya sendiri,” tegas SBS dirilis suaratribundotcom, Selasa 1 Juni 2026.
Ia menekankan bahwa Kepala Perangkat Daerah hanya memiliki kewenangan menjalankan fungsi sebagai Pengguna Anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing instansi.
“Kepala Perangkat Daerah tidak punya kewenangan meminjam uang atas nama instansi. Perbuatan yang tidak sesuai aturan itu menjadi tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab institusi,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














