Scroll untuk baca artikel

Bupati SBS Tegaskan Kepala Perangkat Daerah Tak Boleh Pinjam Uang Atas Nama Instansi

Avatar photo
×

Bupati SBS Tegaskan Kepala Perangkat Daerah Tak Boleh Pinjam Uang Atas Nama Instansi

Sebarkan artikel ini

Menurut SBS, ketika anggaran belum tersedia atau belum dicairkan, langkah yang seharusnya ditempuh adalah menunda kegiatan dan menjadwalkan ulang pelaksanaannya sampai anggaran tersedia.

“Rumusnya sederhana, kalau anggaran belum ada atau belum cair, maka kegiatan ditunda atau dijadwalkan ulang. Begitulah tata kelola pemerintahan yang menggunakan uang daerah atau uang negara,” katanya.

Baca Juga :  Siswa SDK Kakaniuk dan SDI Boni Terima Sakramen Maha Kudus

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung