Menurut SBS, ketika anggaran belum tersedia atau belum dicairkan, langkah yang seharusnya ditempuh adalah menunda kegiatan dan menjadwalkan ulang pelaksanaannya sampai anggaran tersedia.
“Rumusnya sederhana, kalau anggaran belum ada atau belum cair, maka kegiatan ditunda atau dijadwalkan ulang. Begitulah tata kelola pemerintahan yang menggunakan uang daerah atau uang negara,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













