Scroll untuk baca artikel

Guru Besar Udayana Bongkar Cacat Hukum Insentif Adat, Bupati SBS Tampil sebagai Solusi

Avatar photo
×

Guru Besar Udayana Bongkar Cacat Hukum Insentif Adat, Bupati SBS Tampil sebagai Solusi

Sebarkan artikel ini

SUARATRIBUN.COM, BETUN – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Yohanes Usfunan, membongkar kelemahan serius dalam kebijakan pemberian insentif kepada pemangku adat yang selama ini hanya bertumpu pada surat keputusan (SK) bupati.

Dalam pandangannya, kebijakan tersebut tidak sekadar lemah, tetapi mengandung cacat hukum mendasar karena tidak memiliki legitimasi untuk mengatur lembaga adat yang berada di luar struktur pejabat tata usaha negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

“Ini bukan lagi soal administratif, tapi kesalahan konstruksi hukum. SK tidak punya daya mengatur lembaga adat. Kalau dipaksakan, itu berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya usai Seminar Penataan Lembaga Adat di Aula Kantor Bupati Malaka, Rabu 29 April 2026.

Baca Juga :  Apel Perdana 2026, Bupati Malaka Soroti Seragam ASN yang Tak Lagi Seragam

Ia mengingatkan, praktik kebijakan seperti itu membuka ruang temuan hukum, mulai dari kesewenang-wenangan hingga potensi tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran.

Namun di tengah kritik tajam tersebut, ia menilai langkah Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran atau SBS, justru menjadi titik balik penting dalam pembenahan tata kelola lembaga adat.

Baca Juga :  Respon Cepat Keluhan Warga, Bupati SBS Tinjau Langsung Jalan Rusak di Rinhat dan Beri Instruksi untuk Segera Diperbaiki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung