SUARATRIBUN.COM, BETUN – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Yohanes Usfunan, membongkar kelemahan serius dalam kebijakan pemberian insentif kepada pemangku adat yang selama ini hanya bertumpu pada surat keputusan (SK) bupati.
Dalam pandangannya, kebijakan tersebut tidak sekadar lemah, tetapi mengandung cacat hukum mendasar karena tidak memiliki legitimasi untuk mengatur lembaga adat yang berada di luar struktur pejabat tata usaha negara.
“Ini bukan lagi soal administratif, tapi kesalahan konstruksi hukum. SK tidak punya daya mengatur lembaga adat. Kalau dipaksakan, itu berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya usai Seminar Penataan Lembaga Adat di Aula Kantor Bupati Malaka, Rabu 29 April 2026.
Ia mengingatkan, praktik kebijakan seperti itu membuka ruang temuan hukum, mulai dari kesewenang-wenangan hingga potensi tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran.
Namun di tengah kritik tajam tersebut, ia menilai langkah Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran atau SBS, justru menjadi titik balik penting dalam pembenahan tata kelola lembaga adat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














