Menurutnya, upaya yang dilakukan SBS bukan sekadar melanjutkan kebijakan lama, melainkan mengoreksi fondasi hukumnya melalui penyusunan peraturan bupati (Perbup) yang berbasis kajian akademis/ilmiah.
“SBS hadir sebagai solusi. Ia tidak membiarkan kesalahan itu berlanjut, tetapi memilih memperbaiki dasar hukumnya agar kebijakan ini sah, kuat, dan tidak bermasalah di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah perbaikan tersebut tidak boleh ditarik ke ranah pemidanaan terhadap kebijakan masa lalu, melainkan harus dipahami sebagai proses pembenahan sistem.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














